Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50 dan Bebas PPN 12

Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50 dan Bebas PPN 12

Terkini | okezone | Senin, 16 Desember 2024 - 15:19
share

JAKARTA - Pelanggan PLN mendapatkan diskon tarif listrik 50 dan bebas PPN 12 di 2025. Diskon listrik dan pembebasan PPN 12 ini diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA) untuk prabayar dan pascabayar.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan, pelanggan rumah tangga PLN saat ini emncapai 84. Dari jumlah tersebut, yang mendapat diskon listrik mencapai 99,5 atau sebanyak 81,4 juta.

"Kami menghargai, mengapresiasi bahwa PPN (tetap) dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN di mana dayanya adalah 6.000 watt ke atas. PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 0,5 pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya yang ada dalam struktur pelanggan kami," katanya, Senin (16/12/2024).

Adapun jumlah pelanggan yang mendapat diskon listrik 50 menyasar pada 81,4 juta pelanggan PLN. Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97 diskon 50 pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," ujarnya.

Diskon listirk 50 tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, PLN akan langsung secara otomatis menyesuaikan.

"Misalnya pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000, hanya menjadi separuhnya," ujarnya.

"Kemudian untuk yang pascabayar, kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari, Februari," sambungnnya.

Topik Menarik