Netflix-Spotify Kena PPN 12 Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 resmi diberlakukan 1 Januari 2025. Adapun layanan digital seperti Netflix dan Spotify dikenakan tarif PPN penuh.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, layanan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 mulai tahun depan.
“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12," ujar Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.
Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA," jelas Airlangga.