Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12, Rumah Sakit Kelas VIP hingga Sekolah Internasional
JAKARTA - Daftar barang mewah yang kena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, penerapan PPN 12 mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Ada beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai UU, bagi rakyat yang tidak mampu dilindungi Negara dan diberikan bantuan (Negara hadir).
Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen) antara lain kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun (2025).
Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 akan ditanggung oleh Pemerintah.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita,” kata Menkeu.
Sementara, azas gotong royong di antaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu antara lain kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
Tak Semua Kena PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN jadi 12 tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demandside karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah. "Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," katanya.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.
Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11.