Pekerja dengan Gaji Rp10 Juta Bebas PPh Mulai 2025
JAKARTA - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai 2025. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga mengatakan, PPh pekerja nantinya bakal sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Adapun pemberian insentif berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12.
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah," tegasnya dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang berlangsung, Senin (16/12/2024).
Selain membebaskan pekerja dari PPh, Airlangga juga menyebut pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Tenaga Kerja. Di samping itu diberikan jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya.