PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ditolak MA, Novum yang Diajukan Dianggap Bukan Bukti Baru

PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ditolak MA, Novum yang Diajukan Dianggap Bukan Bukti Baru

Nasional | okezone | Senin, 16 Desember 2024 - 14:17
share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal atau mantan terpidana kasus tersebut.

Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK yang diajukan karena novum yang diajukan bukalah sebagai bukti baru dari kasus itu.

"Pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan dengan cara mendownload di Direktori Putusan MA.

"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara di minutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara Para Terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," sambungnya.

Diketahui, PK yang diajukan 7 terpidana itu masuk dalam dua berkas. perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan : Tolak
TOLAK PK PARA TERPIDANA," bunyi keterangan website MA.

 

Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.

Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namaun belakang ini, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus tersebut.

Topik Menarik