Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Bareskrim Polri Beri Asistensi
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Desy Andriany mengungkapkan pihaknya memberikan asistensi terkait kasus anak MAS (14) yang menusuk ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) hingga tewas di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jakarta Selatan,” kata Desy kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Desy menuturkan, kondisi AP (40) ibu dari pelaku yang turut menjadi korban saat ini masih belum pulih dan masih dilakukan perawatan.
“Bahwa kondisi ibu si pelaku sedang berada di ICU Rumah Sakit Fatmawati, butuh pemulihan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena memang ditemukan beberapa luka. Setelah itu, baru diberikan dukungan psikologis karena sekarang info dari dokter pulihkan (psikologisnya) sambil menunggu pemulihan,” ujar dia.
Untuk pelaku anak MAS, Desy menerangkan pihak kepolisian menggandeng Apsifor untuk memberikan pendampingan. “Si anak pelaku, telah mendapatkan bantuan dari Apsifor, tadi sedang ada pendampingan di Polres Jakarta Selatan,” jelas dia.
MAS Ditetapkan Sebagai ABH
Sebelumnya, polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan nenek kandungnya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.
"Saat ini, dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.