Polisi Bekuk 2 Bandar Besar Narkotika di Bogor, Ratusan Gram Sabu Disita
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 2 bandar narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang didapat cukup fantastis yakni ratusan gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan pria berinisial J (40) beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu yang diselipkan pada celama bagian perut.
"Dengan berat brutto 5,65 gram," kata Istiono dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Lalu, penggeledahan dilanjutnya di dalam warung milik pelaku J dan ditemukan satu kardus bekas handphone berisikan 7 paket sabu dengan berat 77,00 gram, lakban dan timbangan digital. Pelaku J mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai pengedar narkotika berdua dengan pelaku lain JS (31).
"Dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku JS di Gunung Putri," tambahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti di atas meja rumah yaitu berupa satu tas berisi 2 paket sabu berukuran besar dengan berat 199,54 sabu dan timbangan digital. Tidak sampai di situ, polisi mendapati koper dengan isi satu bungkus plastik bekas teh cina, sedotan plastik dan lainnya.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu adalah dengan berat 282,19 gram," ungkapnya.
Istiono menambahkan, kedua pelaku J dan JS mengakui mendapatkan narkotika tersebut didapat dari inisial KN yang masih dalam pencarian dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Bogor guna diproses lebih lanjut.
"Dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.