Kejati DKI Tahan Pemilik EO Fiktif Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan

Kejati DKI Tahan Pemilik EO Fiktif Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan

Terkini | okezone | Jum'at, 3 Januari 2025 - 01:02
share

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta langsung menahan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta senilai Rp150 miliar. Adapun yang dilakukan penahanan di Rutan Cipinang yakni Pemilik Event Organizer (EO) fiktif GR-Pro berinisial GAR pada Kamis (2/1/2025).

Pantauan Okezone di Kantor Kejati DKI, Setiabudi, Jakarta Selatan tersangka GAR mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Tersangka langsung dimasukkan ke mobil tahanan.

"Ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan," ujar Kepala Kajati DKI, Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis sore.

Patris menambahkan, dua tersangka lainnya yakni Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana alias IHW dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud, MFM masih dalam upaya pemanggilan dan memaksa untuk ditahan.

"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ucapnya.

 

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta menggeledah Disbud DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, pada Rabu 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Disbud DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati DKI Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu kemarin.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Disbud Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.

Topik Menarik