Penyelundupan 207 Kilo Sabu dari Malaysia, Modus Jual Beli Mobil Dikirim via Jalur Laut

Penyelundupan 207 Kilo Sabu dari Malaysia, Modus Jual Beli Mobil Dikirim via Jalur Laut

Terkini | okezone | Rabu, 6 November 2024 - 12:57
share

JAKARTA - Polisi menangkap empat orang terkait kasus peredaran narkoba. Lebih dari 207 kilogram narkoba jenis sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi diamankan. 

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, menyebut narkoba itu dikirim dari Malaysia lewat jalur laut ke Bengkalis, Riau, dengan menggunakan kapal nelayan. Lalu, dari Bengkalis, narkoba dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat.

"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," kata Donald di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Kemudian, sambung Donald, narkoba diedarkan oleh para pelaku dengan modus jual beli mobil. Narkoba disembunyikan di kompartemen mobil seperti bagasi hingga dashboard. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan narkoba akan lebih mudah dicegah peredarannya apabila masuk melalui bandara. Berulangkali, petugas gabungan dari bea cukai dan kepolisian melakukan penindakan.

"Kami Jakarta membawahi pintu masuk pertama Bandara Halim penumpang umum, kita lebih gampang mendeteksi karena kita punya X-Ray, anjing pelacak, kemudian lab. Jadi begitu ada barang yang dicurigai, langsung kita lab," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, 4 orang yang ditangkap itu yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS. Kini, mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Topik Menarik