Rokok Polos Senilai Miliaran Nyaris Beredar! Negara Tak Jadi Rugi Rp435 Juta

Rokok Polos Senilai Miliaran Nyaris Beredar! Negara Tak Jadi Rugi Rp435 Juta

Terkini | okezone | Sabtu, 21 September 2024 - 17:24
share

JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal dari sebuah rumah tinggal pada Kamis 12 September 2024.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman mengatakan, penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Surakarta melancarkan aksi surveillance di lokasi dimaksud," ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial HAR yang kedapatan memuat paket berisikan rokok polos dari dalam rumah tinggalnya ke bagasi sebuah mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, HAR diketahui menimbun rokok polos di dalam rumahnya.

Petugas mengamankan 454.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp628.220.000,00.

Topik Menarik