Detik-Detik Pria Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakbar, Kesal karena Tak Diajak Selfie

Detik-Detik Pria Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakbar, Kesal karena Tak Diajak Selfie

Terkini | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:37
share

JAKARTA - Polisi telah menangkap pria berinisial MBA (20) terkait kasus penganiayaan terhadap pacarnya AIP (20) di sebuah lift di Jakarta Barat. Polisi memaparkan kronologi dan detik-detik terjadinya peristiwa tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2024 di sebuah lift Hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi pun kemudian bergerak mendalami kasus tersebut hingga menciduk terduga pelaku.

"Kemudian berdasarkan laporan awal pihak dari kepolisian mengamankan korban dan juga terduga pelaku, kata Arsya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, MBA kesal kepada AIP karena tak diajak selfie saat hadiri acara wisuda adik MBA di salah satu hotel yang ada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tersangka dan korban sedang menghadiri acara wisuda di TKP, wisuda dari adik tersangka pada saat datang mereka duduk di lokasi, kemudian korban spontan melakukan foto-foto yang membuat tersangka merasa tersinggung, ungkap Hasoloan.

Terjadi perdebatan di antara korban dan pelaku. Korban pun sempat menenangkan pelaku, namun MAB pun mengeluarkan kata-kata kasar.

Setelah perdebatan itu, korban AIP kemudian meminta tersangka mengantarnya pulang ke rumah. Namun, saat di dalam lift menuju parkiran motor di, MBA malah menganiaya AIP.

Selanjutnya karena merasa tidak nyaman, korban meminta atau menyampaikan kepada tersangka mau pulang ke rumah. Selanjutnya, berdua menuju lift, pada saat lift juga terjadi perdebatan akhirnya terjadi upaya kekerasan, kekerasan fisik dari tersangka ke korban yang kita sama-sama tahu bahwa video tersebut sudah diangkat di media sosial, ungkapnya.

Sesampainya di basemen, korban sempat berteriak meminta tolong kepada petugas keamanan. Handphone milik korban yang sebelumnya diambil paksa MBA direbut kembali. AIP pun menelepon kakak iparnya agar dijemput di hotel tersebut.

Pada saat di basemen pada akhirnya telpon seluler korban bisa dikembalikan, diambil lagi oleh korban dibantu oleh petugas sekuriti, kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput ke TKP, jelasnya.

MBA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal KUHP 351 ayat (1).

"Ancaman (penjara) 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500 rupiah," ujarnya

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial, di mana pelaku sempat melakukan penganiayaan berupa mencekik dan membanting korban.

Topik Menarik