Jelang SKD CPNS 2024, Pelamar Bisa Gunakan Nilai Seleksi Tahun Lalu, Berikut Kriterianya!

Jelang SKD CPNS 2024, Pelamar Bisa Gunakan Nilai Seleksi Tahun Lalu, Berikut Kriterianya!

Terkini | okezone | Sabtu, 21 September 2024 - 11:47
share

JAKARTA - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah lolos seleksi administrasi dapat mempersiapkan diri untuk tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk tahun ini, para pelamar CPNS bisa memilih antara menggunakan nilai SKD periode sebelumnya, atau mengikuti ulang SKD di periode yang sekarang.

Menyoroti pada ketentuan dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024, yang membahas bahwa penggunaan nilai SKD TA 2023 dalam pengadaan PNS TA 2024, di mana ada beberapa kriteria pelamar yang bisa memilih menggunakan nilai SKD dari periode sebelumnya.

Berikut beberapa kriteria pelamar CPNS yang bisa menggunakan nilai SKD periode sebelumnya, dikutip dari keterangan BKN, Sabtu (21/9/2024).

Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Nilai SKD sebelumnya memenuhi skor minimal yang sesuai dengan yang dibutuhkan.

Topik Menarik