Gaji PPPK Naik, Ini Besarannya

Gaji PPPK Naik, Ini Besarannya

Terkini | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 12:26
share

JAKARTA - Besaran kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Gaji PPPK naik disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing pegawai, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong motivasi kerja yang lebih baik.

Gaji PPPK naik telah disampaikan dan ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 akan diterapkan pada semua golongan dan jabatan. Besaran gaji PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja. Gaji pokok meningkat seiring dengan golongan dan masa kerja yang lebih lama.

Tunjangan tambahan juga diberikan untuk jabatan fungsional tertentu, sementara lokasi kerja di daerah dengan biaya hidup tinggi mendapatkan tunjangan khusus.

Dengan demikian, berikut merupakan rincian terbaru mengenai gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 dilansir Antara.

Daftar besaran gaji PPPK 2024

Topik Menarik