Pelaku Mafia Tanah yang <i>Ngaku</i> Djohan Effendi Masih Buron

Pelaku Mafia Tanah yang Ngaku Djohan Effendi Masih Buron

Terkini | okezone | Minggu, 30 Juni 2024 - 10:29
share

JAKARTA - Membingungkan, menjadi ekspresi dalam korban kasus mafia tanah yang dialami seorang mantan diplomat yang bekerja selama 27 tahun bernama Djohan Effendi. Bagaimana tidak, rumah mewah Djohan Effendi yang dikontrakkan malah dijual mafia tanah.

"Husin Ali Muhammad menyewa rumah korban Djohan Effendi yang terletak di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku Husin Ali Muhammad meminjam fotocopy 2 SHM dari Djohan Effendi, dengan Modus menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt," kata Kuasa Hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak dalam tayangan Youtube Suara Perubahan, Sebtu (29/6/2024).

Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi.

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," tambah Arlon.

Setalah itu pada 12 Juli 2016, Djohan Effendi dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Setelah 1 jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik Korban yang ternyata telah dipalsukan.

"Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban, menjual rumah milik korban bersama dengan Halim yang mengaku sebagai figur Djohan Effendi, dan statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO menjualnya kepada Santoso Halim, dengan harga sebesar Rp10 miliar," jelasnya.

Topik Menarik