Kecam Kasus Cabul Dokter PPDS, DPR Minta RSHS Juga Bertanggung Jawab

Kecam Kasus Cabul Dokter PPDS, DPR Minta RSHS Juga Bertanggung Jawab

Nasional | okezone | Jum'at, 11 April 2025 - 07:00
share

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. 

Menurutnya, kasus ini tidak bisa lagi dikatakan sebagai ulah oknum namun juga melibatkan peran berbagai stakeholder. Ia pun meminta RSHS diblokir dan dikenakan denda atas adanya kasus tersebut.

"Rumah Sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien," tegas Arzeti dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumag (11/4/2025).

Menurutnya, kasus rudapaksa ini bukan hanya ulah oknum dokter seorang, melainkan seluruh pihak juha turut berperan seperti RS, hingga petugas keamanan.

"Karena kita bicara bahwa ketika orang tua dalam kondisi kritis kita kan berharap dengan dokter, kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui,” kata Arzeti.

“Jadi ada kenyamanan kita mengantarkan orangtua kita, kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Arzeti menyinggung peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter. Ia meminta IDI tak hanya mengutuk tapi juga membuat mekanisme pengawasan etik yang lebih tegas.

“Termasuk menyediakan platform pengaduan khusus bagi pasien atau keluarga, dan memastikan adanya sanksi pencabutan izin praktik secara permanen bagi pelaku kejahatan seksual,” sebut Arzeti.

Selain itu, Arzeti menilai, kasus ini harus menjadi momentum bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk menerbitkan regulasi baru atau revisi kebijakan terkait pengawasan PPDS. 

“Kami mendorong adanya audit mendalam terhadap semua rumah sakit pendidikan. Kemenkes juga perlu membentuk tim inspeksi mendadak yang menyelidiki praktik-praktik rawan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit pendidikan," ucapnya.

Kasus ini, menurut Arzeti, juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam hal menyeleksi calon dokter yang masuk ke fakultas kedokteran, terutama terkait unsur psikologi.

"Jangan lagi terjadi seperti itu. IDI harus bisa berperan lebih, dan Kemenkes serta Kementerian Pendidikan, bersatu padu semuanya harus bisa menindak tegas. Rumah Sakit, keamanan, pihak medis, tenaga kesehatan, semuanya harus bersama memastikan program pendidikan kedokteran berjalan dengan baik,” papar Arzeti.

 

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) diduga memerkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada Maret 2025. 

Aksi pelaku tak terawasi karena lantai 7 gedung MCHC RSHS masih baru dibangun, dan belum dioperasikan. Kala itu, pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB dan menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya yang sedang kritis.

Priguna malah membius korban lalu memerkosanya. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Priguna juga sudah dikeluarkan dari PPDS Unpad dan tengah diproses untuk dicabut izin praktik dokternya.

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung juga diberhentikan sementara akibat kejadian tersebut.

Topik Menarik