Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai bisa menjadi solusi untuk menertibkan angkutan truk over dimension over loading (ODOL). Perbaikan payung hukum diyakini menjadi solusi konkret mengatasi persoalan truk ODOL.
"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dia menilai tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang menjadi salah satu penyebab banyaknya truk ODOL di Tanah Air. Tarif sejauh ini hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal itu disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Djoko melihat sekarang yang terjadi yakni perang tarif.
“Perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah,” tuturnya.
Dia memahami penertiban truk ODOL bukan hal yang mudah. Namun, kata dia, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL, mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli).
Parahnya lagi, lanjut dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju. Dia mengungkapkan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah adalah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat.
Padahal, menurut dia, kereta atau jalur laut bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas angkutan barang. Dia mengingatkan bahwa Indonesia itu negara kepulauan, bukan kontinental.
“Tetapi kebijakan kita ditumpahkan pada jalan raya, keliru itu. Jadi kita jangan fokus ke jalan raya, kita punya jalur kereta, punya laut perairan kenapa enggak dipakai?" pungkasnya.
Diketahui, Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk ODOL didukung banyak pihak. Apalagi, tidak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan ODOL seperti rusaknya infrastruktur jalan karena beban dari muatan truk yang berlebih.
Kemudian, risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi karena truk yang muatannya melebihi batas sulit dikendalikan, termasuk mengganggu kelancaran lalu lintas.









