Penggunaan Dana Desa 2025 untuk Apa Saja? Masyarakat Wajib Tahu!

Penggunaan Dana Desa 2025 untuk Apa Saja? Masyarakat Wajib Tahu!

Nasional | pemalang.inews.id | Kamis, 27 Maret 2025 - 17:20
share

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dana Desa adalah dana yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan di desa. Karena itu penggunaan Dana Desa memiliki beberapa prioritas dan wajib diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk tranparansi dan partisipatif.

Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa 2025 sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Pemerintah desa pun diimbau agar memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.

Penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 tahun 2024.

Permendes PDT Nomor 2 tahun 2024 tersebut mengatur Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan dijadikan acuan bagi seluruh desa di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025. 

Fokus penggunaan Dana Desa 2025 ini tercantum dalam pasal 2 ayat (1) Permendes PDT Nomor 2 tahun 2024. Salah satunya minimal 20 persen dari DD untuk ketahanan pangan.

Penggunaan Dana Desa juga tercantum dalam dua aturan lainnya, yakni Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Pasal 14 ayat (5), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Berikut ini prioritas penggunaan Dana Desa 2025:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan,
  2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim,
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting,
  4. Dukungan program Ketahanan Pangan,
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan Desa,
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital,
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal, 
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa.

Karena itu, partisiasi masyarakat dalam pengawasan Dana Desa agar berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan tersebut sangat diperlukan. Masyarakat berhak meminta informasi di desa terkait pengelolaan keuangan desa. 

 

Hal itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. 

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya.

Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). 

Ketentuan tentang masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Topik Menarik