Pungutann PNBP Kapal Berlayar oleh KSOP Disoroti Bupati Edi saat Audensi dengan Kementerian Keuangan

Pungutann PNBP Kapal Berlayar oleh KSOP Disoroti Bupati Edi saat Audensi dengan Kementerian Keuangan

Nasional | flores.inews.id | Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:44
share

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyoroti kewenangan KSOP yang memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kapal yang berlayar dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat. 

Sorotan itu disampaikan Edi Endi saat audensi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Bupati/Wali Kota se NTT dengan Kementrian Keuangan dalam hal ini Dirjen  Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, di Gedung Kemenkeu-Jakarta, Kamis (20/03/2025) sore.

Menurut Bupati Edi, sedianya pungutan terhadap kapal yang berlayar dalam wilayah kabupaten menjadi domain pemerintah daerah sehingga daerah dapat meningkatkan fiskalnya dari sentor tersebut, namun kenyataannya PNBP itu menjadi urusan Kementerian Perhubungan.

“Termasuk KSOP UPTD Kementerian Perhubungan yang seyogyanya kalo mengurus kapal yang berlayar dalam sebuah kabupaten itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tapi yang terjadi itu diurus kementrian, ada PNBPnya”, ujar Bupati Edi.

Disampaikan Bupati Edi hal semacam ini perlu didiskusikan dan dikonkretkan dalam rangka menjaga keseimbangan dan menjaga soliditas pemerintah pusat dan daerah dan khususnya demi kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di daerah.

Selain soal kewenangan KSOP di Labuan Bajo yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap otoritas BTNK. 

“Dulu yang saya tau itu suatu kabupaten baik administrasi maupun otoritasnya murni dipimpin oleh seorang bupati. Tetapi di Manggarai Barat itu administrasinya oleh bupati tetapi otorisasi ada 3 komponen. Pertama bupati, yang kedua Balai Taman Nasional Komodo, yang ketiga Badan Otoritas Pariwisata. Ada zona tertentu bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya”, ucap Bupati Edi.

Bupati Edi menyayangkan, dalam wilayah yang menjadi otoritas BTNK misalnya, masyarakat miskinnya tidak diperhatikan begitu juga dengan infrastruktur seperti dermaga untuk masyarakat, sekolah yang rusak demikian juga dengan puskesmas. Di sisi lain menurut Bupati Edi ada pungutan dengan kategori penerimaan yang disebut dengan PNBP yang hasilnya tidak sepeserpun dibagikan kepada pemerintah daerah.

“Dalam konteks TNK karena dia masuk dalam kategori penerimaan yang disebut dengan PNBP, tetapi masyarakat miskinnya mereka tidak urus, sekolah rusak mereka tidak urus, dermaga mereka tidak bangun, puskesmas mereka tidak bangun tetapi uang yang dipungut atas keindahan yang menjadi domain otoritas mereka itu mereka pungut, tanpa membagi sepeserpun kepada pemerintah daerah”, tutur bupati Edi.

Menurut Bupati Edi, kalaupun PNBP itu tidak dibagikan kepada Pemerintah Manggarai Barat, rakyat miskin disekitar kawasan yang menjadi otoritas BTNK itu harus diperhatikan demikian juga dengan fasilitasnya.

“Tentu ada batas, tetapi lagi-lagi di Taman Nasional Komodo, daerah tidak mendapat bagian dari PNBP tapi rakyat di situ harus diurus, fasilitas kesehatannya termasuk dermaganya, rakyat miskinnya dibangun. Jangan kekayaan alamnya diurus tapi rakyatnya itu urusan bupati," tegas Bupati Edi.

Hal lain yang menjadi keprihatinan Bupati Edi terkait Pungutan PNBP yang dilakukan oleh KSOP yang menjadi UPTD Kementrian Perhubungan.

Topik Menarik