KPU Kaji Putusan MK Terkait PSU Termasuk Soal Anggaran

KPU Kaji Putusan MK Terkait PSU Termasuk Soal Anggaran

Nasional | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 08:47
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta 24 daerah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Anggota KPU RI, August Mellaz menyebut, pihaknya telah membahas pelaksanaan PSU termasuk mengkaji biaya yang akan dikeluarkan.

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK. Pasca pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," kata Mellaz dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Kata Mellaz, pihaknya akan patuh terhadap putusan MK yang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU daerah, dalam rangka pelaksanaan amar putusannya.

"Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK," tuturnya.

Mellaz menyebut, setelah seluruh kajian yang dirumuskan rampung, selanjutnya KPU RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," ucapnya.

 

Sekedar informasi, MK telah memutuskan 40 Perkara sengeketa hasil pilkada 2024. Dari jumlah keseluruhan MK hanya memerintahkan 24 daerah menggelar PSU.

Berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua

 

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Serang

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pesawaran

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kutai Kartanegara

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Sabang

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kepulauan Talaud

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Banggai

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Gorontalo Utara

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bungo

 

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bengkulu Selatan

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Palopo

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Parigi Moutong

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Siak

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pulau Taliabu
 

Topik Menarik