Pria di Serang Banten 2 Tahun Perkosa Adik Ipar, Terungkap usai Tepergok Istri

Pria di Serang Banten 2 Tahun Perkosa Adik Ipar, Terungkap usai Tepergok Istri

Nasional | inews | Jum'at, 21 Maret 2025 - 09:13
share

SERANG, iNews.id - Pria 28 tahun berinisial MA warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. Dia tersandung kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya.

Pelaku tega memerkosa adik kandung istrinya yang masih berusia 15 tahun. Mirisnya lagi, pemerkosaan ini sudah terjadi berulang kali selama 2 tahun.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, korban sudah menjadi korban pelecehan oleh kakak ipar sejak tahun 2022.

"Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (Miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya," ujar AKP Andi, Jumat (21/3/2025).

Melihat hanya ada adik ipar di rumah, pelaku MA merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam sambil memaksanya.

“Karena takut ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak ipar menyetubuhinya,” kata AKP Andi.

Merasa adik iparnya tidak berani mengadu pada istri maupun orang tuanya, pelaku menggunakan kesempatan itu untuk mengulangi menyetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan ketika istri pelaku atau kakak korban tidak berada di rumah.

“Perbuatan asusila itu akhirnya terbongkar tahun lalu ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki istrinya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Serang pada 15 Maret 2025,” ujar AKP Andi.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MA  di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi kakak ipar karena di bawah ancaman. Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” ujarnya. (Fariz Abdullah)

Topik Menarik