Pengusaha Restoran di Makassar Dilaporkan oleh Mantan Istri ke Polda Sulsel atas Dugaan Pengancaman
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang wanita berinisial EM (53) resmi melaporkan mantan suaminya, seorang pengusaha restoran siap saji di Makassar berinisial SO (50), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan ancaman yang dilakukan oleh SO.
EM mengungkapkan bahwa insiden pertama terjadi pada Kamis (13/3) di sebuah restoran di Kabupaten Gowa, Sulsel. Saat itu, ia dan mantan suaminya bertemu untuk berbicara mengenai suatu hal, tetapi pertemuan tersebut berakhir dengan emosi.
“Saya ke sini melaporkan mantan suami saya karena kejadian hari Kamis, dia memecahkan kaca mobil di parkiran salah satu restoran,” ujar EM saat memberikan keterangan, pada Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika mereka mencoba berdiskusi secara baik-baik. Namun, karena tidak mencapai kesepakatan dan EM menolak mengikuti kemauan SO, pria itu diduga meluapkan amarahnya dengan merusak kaca mobil yang digunakan EM.
Insiden tidak berhenti di situ. Pada Sabtu (15/3) SO kembali mendatangi rumah EM dan melakukan tindakan yang lebih mengancam.
“Dia datang ke rumah, sempat mengancam kalau saya tidak mau berikan sesuatu, dia akan ambil paksa. Ternyata dia buktikan dengan merusak gembok pagar rumah saya dan bahkan memanjat pagar,” jelas EM.
EM mengungkapkan bahwa konflik ini berawal dari masalah harta gono-gini pasca perceraian mereka. Menurutnya, SO tidak ingin EM menuntut haknya atas harta bersama yang mereka bangun selama menikah.
“Dia tidak mau saya tuntut harta gono-gini. Padahal, bulan September lalu saya ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi dia sempat bilang, ‘Kalau kau menuntut harta gono-gini, saya akan persulit," kata EM.
Selain itu, EM juga menyebut adanya dugaan pengancaman secara emosional. SO dikabarkan menikah siri dengan seorang wanita berinisial APS di Yogyakarta, padahal saat itu status pernikahan dengan EM masih sah secara hukum.
“Di awal November, dia pulang dari umrah dan menelepon saya, mengatakan bahwa dia sudah menikah siri dengan seorang janda beranak dua di Jogja. Padahal, status saya saat itu masih istri sahnya,” ungkap EM.
Kuasa hukum EM, Prawidi Wissanggeni, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya terkait dugaan ancaman dan perusakan yang dilakukan oleh SO.
“Terkait kasus yang menimpa Ibu EM, kami akan melaporkan perihal pengancaman, karena memang selama ini Ibu EM merasa terancam. Dari bukti CCTV, terlihat bahwa Pak SO sengaja merusak gembok pagar, lalu memanjat dan membuka pagar secara paksa,” ujar Prawidi Wissanggeni.
Beruntung, saat kejadian, EM sigap menghubungi tim kuasa hukumnya sehingga mereka dapat segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi.
“Kami langsung datang ke TKP di rumah Ibu EM dan mengamankan kondisi agar tidak terjadi pertengkaran. Mobil yang kacanya dipecahkan oleh Pak SO juga kami minta bantuan penyidik Polres Gowa untuk diamankan, karena mobil ini juga sudah dilaporkan atas tuduhan penggelapan,” tambahnya.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan EM terhadap mantan suaminya.