Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Negara Merugi Rp782 Miliar
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Perkara ini menyebabkan negara sebesar Rp782 miliar.
Adapun dugaan praktik korupsi tersebut terjadi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkap, kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
"Dikasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Cahyono kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).
Cahyono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Di sisi lain, kata dia, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan empat ahli.
"Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025 yang lalu. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua," kata Cahyono.
Cahyono mengatakan, selain dugaan praktik korupsi, penyidik juga menemukan sejumlah fakta terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap sejumlah pihak.
"Di mana pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura," katanya.