3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat

3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat

Nasional | sindonews | Selasa, 25 Maret 2025 - 09:54
share

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis 3 terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan memecat dari militer. Dua anggota TNI di antaranya dihukum penjara seumur hidup dan satu lainnya 4 tahun penjara.

Hakim anggota mengungkapkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat.

"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim Anggota saat membacakan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025).

Hakim menilai ketiganya telah merusak citra TNI. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," katanya.

Kemudian yang memberatkan dari segi aspek rasa keadilan masyarakat atau social justice, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai perikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

"Bahwa dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata hakim.

Selanjutnya dari sisi batin pelaku tindak pidana, hakim menuturkan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan perbuatan yang dilakukan terbukti.

Hal yang memberatkan dari segi objek atau sasaran tindak pidana, hakim menyatakan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa ditujukan kepada korban saudara Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan musuh dari negara serta seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka.

Sementara yang meringankan, 3 terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana.

Selanjutnya, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan lalu langsung ditahan.

Di sisi lain, 3 terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui majelis hakim meski permintaan maaf tidak diterima.

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun, anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," ujarnya.

Topik Menarik