KPK Periksa GM PT JN Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi ASDP

KPK Periksa GM PT JN Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi ASDP

Nasional | okezone | Rabu, 19 Maret 2025 - 10:07
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut dua orang yang dipanggil merupakan General Manager (GM) PT Jembatan Nusantara. Mereka di antaranya Davit Atmajiya selaku GM Komersial & Operasi PT Jembatan Nusantara dan Oke Santika selaku GM SDM & Pendukung Bisnis PT Jembatan Nusantara.

"Hari ini, Rabu (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ucap Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Tessa menyebut Davit memenuhi panggilan KPK hari ini. Sementara, Oke Santika akan memenuhi panggilan besok, Kamis 20 Maret 2025. Adapun penyidik mendalami keduanya terkait performa atau kinerja kapal yang belakangan diakusisi oleh PT ASDP.

"Saksi didalami terkait dengan Performa/Kinerja Kapal Kapan milik PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP," tambah Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga mantan jajaran direksi PT ASDP. Mereka di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP) ; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA).

Selain direksi PT ASDP, KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie sebagai tersangka. Kasus perkara ini dimulai pada tahun 2014 di mana Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan perusahaan miliknya untuk diakuisisi PT ASDP. Hanya saja, saat itu sebagai Dewan Direksi, Dewan Komisaris hingga Direksi PT ASDP tidak menyetujui penawaran Adjie.

 

Alasannya, PT ASDP menilai kapal-kapal yang dimiliki PT JN merupakan kapal berumur bahkan dalam segi ekonomis sudah tidak layak untuk diakusisi. Apalagi saat itu, PT ASDP menetapkan rencana jangka panjang (RJP) untuk memfokuskan diri meningkatkan pelayanan atau kualitas pelayanan.

Pada tahun 2017, PT ASDP melakukan pergantian Direktur Utama yang saat itu menunjuk Ira Puspadewi. Mengetahui pergantian itu, Adjie pun kembali menawarkan perusahaan miliknya untuk diakuisisi PT ASDP pada awal 2018.

"Dan ternyata sepertinya gayung bersambut. Para Dewan Direksi yang pada saat itu cenderung orang-orang baru yang mengamini atau menyetujui terhadap proses tersebut," kata Plh. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Sukmo, Kamis 13 Februari 2025.

Sepanjang 2018 penawaran masih dilakukan secara informal, hingga akhirnya pada 2019 PT JN melakukan penawaran tertulis untuk diakusisi PT ASDP. Dalam proses ini PT ASDP juga membuat konsep berupa kerja sama usaha lantaran saat itu PT ASDP belum mempunyai aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan.

"Pada saat itu memang aturan akuisisi di internalnya belum ada, sehingga dibuatlah suatu konsep berupa kerja sama usaha," ungkap Budi.

Dalam proses kerja sama ini, PT JN juga memanipulasi pendapatannya agar seolah-olah laporan keuangannya bernilai positif. Pada akhirnya PT ASDP dan PT JN pun menandatangani MoU kerja sama usaha pada Juni 2019.

Kejanggalan juga terjadi pada proses ini, saat itu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP justru mengirimkan surat kerja sama akuisisi bersama PT JN. Sementara kepada Kementerian BUMN, Ira justru mengirimkan surat permintaan persetujuan untuk mengakuisisi.

"Pengetahuan dari Komisaris (PT ASDP) pada saat itu adalah kerja sama akuisisi. Namun ternyata berbeda yang dikirimkan (Ira) ke Kementerian, justru permintaan persetujuan untuk akuisisi," kata dia.

Dalam proses itu juga, Ira meminta bawahannya untuk membentuk peraturan-peraturan agar akuisisi bisa dilakukan. Salah satunya misalnya pada tahun 2020 Peraturan Direksi disusun diikuti dengan perubahan rencana jangka panjang PT ASDP.

Dalam peraturan tersebut dilakukan perubahan bahwa PT ASDP hendak mengakuisi sebanyak 53 kapal. Padahal, jumlah itu sebenarnya sesuai dengan kapal-kapal yang dimiliki PT JN.

 

KPK menyebut kerja sama usaha dan akuisisi tersebut ternyata memakan biaya hingga Rp1,2 triliun. Adapun atas kerja sama itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp900 miliar.

"Itu (kerugian) disebabkan karena apa? Memang kapal yang diakusisi oleh perusahaan ASDP ini sebenarnya tidak layak dilakukan akuisisi. Karena umurnya dari 53 kapal ada yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun kemudian 20an kapal umurnya di atas 30 tahun," tuturnya.

"Jadi yang membuat keyakinan dari kami tim penyidik serta JPU bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.
 

Topik Menarik