Kronologi Wanita Tewas Ditikam saat Pesta Miras Lesbian di Tempat Kos Bandung
BANDUNG, iNews.id - Seorang wanita bernama Irma tewas ditikam oleh kekasihnya, Bunga Laila Febrianti atau BL alias Lexsa (29 tahun). Insiden tersebut terjadi saat pesta minuman keras (miras) yang digelar lesbian itu di tempat kos, Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Jumat 7 Maret 2025, dini hari korban Irma bersama pelaku BL dan lainnya Lisna Wati (LW) dan Meilani Ivanawati (MI) menenggak miras dan mengonsumsi obat terlarang di tempat kos.
Tak lama kemudian, kata dia mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk berat. Perselisihan, kata dia terjadi karena LW meminta korban bertukar pasangan tidur.
Menurutnya, LW lebih suka tidur dengan pelaku BL yang merupakan kekasih korban Irma. Korban, lanjut dia tidak mau hingga terjadi perselisihan dengan pelaku BL yang disaksikan oleh LW serta MI.
Dia menuturkan, pelaku BL mengambil pisau dapur yang tak jauh dari kamar kos, lalu menikam leher korban Irma hingga tewas. "Jadi motifnya karena memang cemburu. Korban sempat dibawa ke RS Selamun tapi nyawanya tak terselamatkan," kata Kombes Budi, Senin (17/3/2025).
Setelah korban dinyatakan tewas, kata dia pelaku dan LW mengabari keluarga kakak korban dan menginformasikan bahwa Irma menjadi korban begal. Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halamannya di Ciamis.
"LW dan BL membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ucapnya.
Dia mengatakan, keluarga korban Irma curiga dan tidak percaya dengan keterangan para pelaku dan rekannya. Akhirnya, keluarga melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.
"Kemudian polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal melainkan pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," katanya.
Setelah penyelidikan intensif, personel Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku dan LW serta MI. Tersangka utama pembunuhan BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.
"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucapnya.