Pengakuan Bersalah Ronald Tannur: Buat Sedih Orangtua dan Hebohkan Netizen

Pengakuan Bersalah Ronald Tannur: Buat Sedih Orangtua dan Hebohkan Netizen

Nasional | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 07:23
share

JAKARTA - Gregorius Ronnald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan mengaku dirinya merasa bersalah atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ia mengklaim, tidak pernah meminta dibebaskan atas hukuman yang harus ia pertanggungjawabkan. 

Hal itu sebagaimana ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Awalnya, penasihat hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu menanyakan pertemuan Ronnald Tannur dengan pengacaranya, Lisa Rachmat. Philipus mendalami, apakah dalam pertemuan tersebut Ronnald Tannur meminta untuk dibebaskan. 

"Saudara saksi waktu bertemu dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas ga?," tanya Philipus di ruang sidang. 

"Tidak pernah, pak," jawab Tannur. 

"Jadi tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?," tanya penasihat hukum terdakwa lagi. 

"Tidak pernah," jawab Tannur. 

Kemudian, Philipus mencecar Tannur perihal apa yang sudah ia perbuat sehingga dirinya harus duduk di kursi terdakwa. 

"Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu JPU membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah ga?," tanya penasihat hukum Erintuah. 

"Merasa bersalah," jawab Tannur. 

"Merasa bersalahnya gimana?  apa yang saudara merasa bersalah?," tanya Philipus lagi. 

"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," jawab Tannur. 

"Itu saudara merasa bersalahnya?," cecar Philipus lagi. 

"Betul, beban moral, Pak," jawabnya. 

 

Sebelumnya, Tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak R1 miliar dan SGD308 ribu. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

"yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu," ungkap Jaksa. 

"Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," sambungnya. 

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tiga Terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik