Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bilang Itu Hak tapi Belum Tentu Dikabulkan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang mengajukan penangguhan penahanan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya belum ada keputusan terkait permintaan Hasto tersebut. Menurutnya, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2025).
Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan. "Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bersikeras penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan.
"Akan diajukan lagi," kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Senin 24 Februari 2025.
Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah bukan urusan kasus Hasto. Ia pun tidak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penahanan Hasto akan disampaikan ke KPK.
Untuk diketahui, Maqdir Ismail menyatakan akan melakukan perlawanan terkait kliennya yang ditahan KPK. Diketahui, Hasto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP itu hari ini resmi ditahan KPK.
"Saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Maqdir mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, kliennya tetap ditahan. "Tadi saya sudah sampaikan surat penamgguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya," ujarnya.