MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan KPU Gelar PSU

MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan KPU Gelar PSU

Nasional | okezone | Senin, 24 Februari 2025 - 09:03
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor Urut 1 Yermias Bisai, dalam putusan sengeketa hasil pilkada. Adapun gugatan ini diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," sambungnya.

Setelah putusan ini, Mahkamah memerintah KPU provinsi Papua untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Partai pengusung nomor urut 1 diminta untuk mencari pengganti yang Yermias Bisai.

"Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai," katanya.

MK menegaskan, PSU harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari, sejak putusan ini dibacakan. Serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melapor ke Mahkamah.

Adapun, Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan jika surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

 

Tentunya, kata Asrul pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan di atas tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

"Dengan demikian, menjadi penting bagi Mahkamah untuk memvalidasi dan mengetahui kebenaran akan proses pemerolehan suatu dokumen," kata Asrul.

Namun terungkap dalam persidangan, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya atas nama Yermias Bisai ternyata bukan tempat tinggal calon yang bersangkutan.

"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," tuturnya.

Dengan pertimbangan tersebut, mahkamah berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Waki Gubenur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.
 

Topik Menarik