RUU KUHAP Dinilai Akan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
JAKARTA – Sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi perhatian. Seperti kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam proses penyidikan dan dihilangkannya proses penyelidikan dalam menentukan sebuah perkara tindak pidana beberapa hal yang perlu kajian mendalam dan perlu dievaluasi.
Demikian diutarakan Pakar Hukum Pidana, FH UISU, Indra Gunawan Purba, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" di Aula S2 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/2/2025).
"Kalau proses penyelidikan dihilangkan dalam menentukan sebuah tidak pidana ini kan bisa berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan,"ujar Indra.
Sementara, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah berproses yakni, penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik dalam KUHAP dan penegasan diferensiasi fungsional.
"Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,"jelasnya.
Hal yang sama diutarakan Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, yang mengatakan, perubahan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum.
“Revisi ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah dalam penegakan hukum,” ujar Danielsyah.
"Namun dalam upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menimbulkan kewenangan berlebih pada Jaksa,"sambungnya.
Salah seorang peserta FGD, Famati Gulo, menanyakan, soal berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
“Baru-baru ini di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah yang ditandatangani Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat,”ujarnya.
“Begitu juga di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang. Apakah ini nantinya bakal mempengaruhi kewenganan penyidikan yang harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang masuk dalam ranah terebut,”?tanya Famati
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pakar Hukum Pidana, FH UISU, Indra Gunawan Purba, mengatakan, dalam UU sudah jelas lembaga dan fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian dan Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.