Banyak Kasus Mangkrak, DPR Tak Setuju RI Cabut Moratorium PMI ke Saudi

Banyak Kasus Mangkrak, DPR Tak Setuju RI Cabut Moratorium PMI ke Saudi

Nasional | okezone | Senin, 24 Maret 2025 - 10:40
share

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan tak setuju akan kebijakan pemerintah yang membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Ia meminta, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang.

Pasalnya, kata dia, masih banyaknya kasus lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap PMI di sana.

"Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak mereview permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita," kata Arzeti dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Arzeti meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik.

"Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.

Arzeti mengatakan, ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan agar tidak mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

“Seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil,” urai Arzeti.

Arzeti memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan PMI ke luar negeri. “Namun, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi,” tegas Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Ketenagakerjaan dan Pekerja Migran itu.

 

Oleh karenanya, Arzeti mendesak pemerintah untuk melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Hal yang paling utama adalah agar Pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.

“Pemerintah juga harus menuntut adanya perjanjian bilateral yang lebih kuat dan mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” papar Arzeti.

“Kemudian, penting juga bagi pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada PMI,” tambahnya.

Di sisi lain, Arzeti menegaskan perlindungan terhadap PMI juga sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengingat banyak WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya yang terkait dengan jaringan scam di Myanmar dan Thailand di mana mereka berangkat secara ilegal.

“Kita juga pernah mendengar cerita dari korban TPPO di Thailand dan Myanmar, anak-anak muda dari sejumlah daerah yang ahli komputer atau IT, terutama lulusan SMA,” sebut Arzeti.

Seperti diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.
 

Topik Menarik