Polri Bakal Tetapkan Tersangka SPBU Curang di Sukabumi Pekan Depan
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara, pada kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) tersebut menggunakan alat pompa Printed Circuit Board (PCB), untuk mengurangi takaran dalam pengisian bahan bakar.
"Minggu depan udah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," kata Nunung di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka adalah Direktur dari PT PBM, Rudi, dan dalam proses penyidikan, Nunung mengaku telah memeriksa empat saksi.
"Satu dari saksi ahli dari Metrologi, dan tiga dari manajer PT PBM, Kepala Shift, dan Operator SPBU," katanya.
Nantinya, kata Dudung, dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
PDIP Sebut Hasto Jadi Target Penahanan Sebelum Kongres: Bagian Operasi Politik Mengawut-Awut Partai
Nunung mengatakan, setelah itu pihaknya bakal mendalami keuntungan yang diraup oleh pelaku dari tindak pidana yang dilakukan. Bahkan, kata dia, Polri juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.
"Nah, ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya," katanya.
"Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," sambungnya.