MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi PPN 12

MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi PPN 12

Nasional | okezone | Senin, 30 Desember 2024 - 11:52
share

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka terkait laporan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 pada hari ini, Senin (30/12/2024).

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, para anggota MKD DPR RI masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses. Untuk itu, ia berkata menunda pemanggilan Rieke.

"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi, kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi, Minggu 29 Desember 2024.

Politisi PAN ini tak menyebutkan detail panggilan ulang terhadap Rieke. Hanya saja, ia menyampaikan, penundaan pemanggilan itu dilakukan hingga pembukaan masa sidang selanjutnya. 

"Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. "Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan," kata Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 29 Desember 2024.

Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12," bunyi surat tersebut.

Topik Menarik