Sederet Fakta Kaesang Urus 3 Surat Keterangan Syarat Maju Pilgub Jateng, Apa Saja?

Sederet Fakta Kaesang Urus 3 Surat Keterangan Syarat Maju Pilgub Jateng, Apa Saja?

Nasional | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:02
share

JAKARTA - Terdapat tiga surat keterangan yang ternyata sudah diurus oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diajukan untuk menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng).

Berikut sejumlah faktanya:

1. Administrasi Pilgub Jateng

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengurusan administrasi untuk kebutuhan kontestasi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024. Surat itu juga sudah diterbitkan.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng, kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).

2. Tiga Surat Keterangan

Kaesang mengurus tiga jenis surat keterangan. Pertama Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

3. Tanggal Pengajuan

Permohonan pengajuan tersebut diajukan Kesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada tiga poin yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang.

"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

4. Kemungkinan Tak Terpakai

Namun surat tersebut kemungkinan tidak akan dipakai. Pasalnya, KPU akan menerapkan putusan MK terkait pelaksanaanPilkada 2024. Artinya, Kaesang tidak memenuhi persyaratan maju dari segi umur untuk maju sebagai Wagub Jateng

Topik Menarik