Putusan Baleg Beda dengan MK Soal Pilkada, Gerindra : Semua Pembahasan Dilakukan Terbuka 

Putusan Baleg Beda dengan MK Soal Pilkada, Gerindra : Semua Pembahasan Dilakukan Terbuka 

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:40
share

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani turut merespons pengesahan tingkat I RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI bersama Pemerintah, pada hari ini. Dimana, pembahasan yang dilakukan di parlemen berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pembahasan RUU itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Kostitusi, terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Ia pun mengatakan, pembahasan itu dilakukan secara terbuka.

"Semua pembahasan dilakukan dengan terbuka dan semua rakyat mengikuti sehingga apa yang telah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilaksanakan setelah membaca, menyimak, mendengar dari keputusan MK," kata Muzani di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Ia pun menekankan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. "Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh DPR," ujar Muzani.

Saat disinggung terkait RUU itu bisa muluskan jalan Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah, Muzani hanya berkata bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka.

"Saya kira semuanya terbuka," terang Muzani.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama Panja RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati sejumlah hal salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di provinsi tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. IKLAN

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di kabupaten/kota tersebut.

Mayoritas fraksi partai politik di DPR juga menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Topik Menarik