Polri Sebut Eks Mantan Pegawai Lakukan Pemerasan hingga Rp3,49 Miliar untuk Gulingkan Kepala BPOM

Polri Sebut Eks Mantan Pegawai Lakukan Pemerasan hingga Rp3,49 Miliar untuk Gulingkan Kepala BPOM

Nasional | okezone | Senin, 12 Agustus 2024 - 21:40
share

JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkap, pihaknya telah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Berdasarkan keterangan saksi, Arief menungkap, pemerasan dilakukan untuk menggulingkan Kepala BPOM saat itu.

"Ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulaingkan kepala BPOM)," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (12/7/2024).

Diketahui, SD melakukan pemerasan kepada Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar. 

 

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi itu, kata Arief, dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Tujuan uang yang diberikan Fictor kepada SD diduga digunakan untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM. 

"Ya intinya saya nggak tau motifnya apa, yang jelas dia (Fictor) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu," katanya.

"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," sambungnya.

 

Arief enggan memerinci sosok kepala BPOM yang dimaksud, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM. 

"Ya nanti bisa di cek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya," pungkasnya.

Topik Menarik