Periksa Ketua DPRD Malut, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Periksa Ketua DPRD Malut, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Nasional | okezone | Senin, 12 Agustus 2024 - 21:39
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari keterangan yang bersangkutan pihaknya mendalami soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AGK.

"Penyidik mendalami pengetahuan yanh bersangkutan tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian yang dilakukan tersangka AGK," kata Tessa, Senin (12/8/2024).

Seusai pemeriksaan, Kuntu Daud mengaku dicecar penyidik soal pembangunan kantor PDIP di Sofifi. Terkait hal tersebut, Tessa enggan banyak berkomentar.

"Nanti dari apakah dari situ mengalir ke tempat-tempat lain itu masih di dalami benar atau tidaknya," ujarnya.

Sekadar informasi, Seusai pemeriksaan, Kunti mengaku hanya diberi satu pertanyaan oleh tim penyidik, yakni terkait pembangunan Kantor PDIP di Sofifi.

"Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba) pembangunan kantor," kata Kuntu saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8/2024).

"Kantor PDIP," tambahnya.

Ia menjelaskan, tim penyidik Lembaga Antirasuah mendalami sumber dana pembangunan kantor tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber dananya.

"Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuman tau udah jadi, baru saya tau," ujarnya.

Perlu diketahui, pemeriksaan Kuntu hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pada Rabu (7/8/2024). Adapun, Kuntu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Topik Menarik