Darurat Kekerasan Anak, Partai Perindo : Pemerintah Harus Serius Lindungi Hak-Hak Anak

Darurat Kekerasan Anak, Partai Perindo : Pemerintah Harus Serius Lindungi Hak-Hak Anak

Nasional | okezone | Rabu, 26 Juni 2024 - 22:28
share

JAKARTA — Partai Perindo prihatin atas semakin meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Indonesia. Dari Januari 2024 hingga Juni, terdapat 10.431 kasus kekerasan yang tercatat dari laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tahun sebelumnya, ada 20.205 kejadian kekerasan pada anak yang terjadi di Indonesia. Kekerasannya pun tak hanya kekerasan fisik, melainkan juga psikis, sosial hingga kekerasan seksual. Kekerasan ini pun terjadi paling banyak di lingkungan tempat tinggal dan dilakukan oleh keluarga terdekat.

Baru-baru ini kita semua dibuat geram atas kekerasan seksual yang terjadi di Baubau, seorang anak SD diperkosa 26 pria hingga mengalami trauma dan putus sekolah.

Sebelumnya, kita dikagetkan dengan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Ibu pada anak balitanya, yang kemudian videonya tersebar di sosial media. Tak hanya itu, beberapa waktu lalu kita juga dikagetkan oleh kasus bunuh diri seorang siswi di Bandung yang setelah ditelusuri adalah akibat dari kekerasan mental (perundungan) yang dialaminya di sekolah.

Partai Perindo melihat bahwa isu kekerasan pada anak ini seringkali dianggap sebelah mata dan tidak menjadi prioritas nasional. Ini kemudian menjadi catatan penting untuk Pemerintah dan semua pihak karena kasus kekerasan yang terjadi pada anak dalam berbagai bentuk, jumlahnya kian meningkat dan berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental, hingga berujung kematian.

“Harus jadi perhatian dan cepat ditangani agar tidak semakin banyak anak-anak menjadi korban”, ujar Sri Gusni, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kebencanaan.

Partai Perindo berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak. Kader Perindo secara masif di wilayahnya melakukan edukasi tentang perlindungan hak-hak anak kepada keluarga dan melibatkan para pengurus wilayah maupun kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.

Penanggulangan dengan bantuan layanan psikologis, pendampingan dan perlindungan hukum korban dilakukan melalui organisasi sayap Relawan Perempuan Anak (RPA) Partai Perindo.

“Sudah darurat, kolaborasi lintas sektor pihak perlu dilakukan untuk melindungi hak-hak anak”, sambung Sri Gusni.

Topik Menarik