Legislator PDIP: Masa Jabatan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Tak Bisa Diperpanjang
Jenderal Andika Perkasa akan memasuki purnatugas sebagai Panglima TNI pada 21 Desember mendatang. Namun hingga kini DPR belum menerima surat presiden (surpres) soal pergantian Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR TB Hassanudin mengatakan, lantaran Surpres yang tak kunjung dikirim Presiden Joko Widodo, banyak pihak beranggapan masa jabatan Andika bakal diperpanjang.
Kemudian, dia menegaskan, dalam aturan perundang-undangan tidak ada perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Kecuali adalah mereka yang memiliki pengetahuan spesialis, misalnya dokter spesialis jantung senior begitu atau barang kali ahli mesin dan itupun juga perwira-perwira pertama saja, kata Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/11/2022).
Dengan demikian, diungkapkan Hassanudin, Presiden Jokowi harus segara mengirimkan Surpres pada pekan ini. Sehingga, fit and proper test dapat dilakukan pekan depan.
Agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana, ujar Hasanudin.
Politikus PDIP ini menjelaskan, 20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirim nama pengganti Panglima kepada pemerintah.
Idealnya, jelas Hasanudin, Komisi I DPRmelakukan fit and proper test terhadap calon Panglima TNI sebelum 24 November 2022. Pasalnya, DPR RI akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.
Artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai, jelasnya.
Terkait hal ini, Hasanudin mengaku sudah meminta Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus untuk menghubungi Istana. Setneg pun memberikan jawaban bahwa Surpres bakal segera diproses.
Mudah-mudahan ya minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan namnaya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test,tandasnya.