BPBD Grobogan Minta Penyaluran Bantuan Stimulan Puso Akibat Banjir di Selojari Klambu Diulang

BPBD Grobogan Minta Penyaluran Bantuan Stimulan Puso Akibat Banjir di Selojari Klambu Diulang

Terkini | muria.inews.id | Senin, 13 Januari 2025 - 22:30
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – BPBD Grobogan meminta penyaluran bantuan stimulan untuk petani yang mengalami gagal panen atau puso akibat banjir di Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Grobogan diulang.

Padahal penyaluran bantuan stimulan tersebut baru dilaksanakan pada Senin 6 Januari 2025 di Balai Desa Selojari. Kegiatan itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang sudah ada.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Grobogan Soewignyo mengungkapkan hal itu terungkap setelah digelar rapat dengan Poktan Langgeng Rejeki dan Darma Bakti Desa Selojari.

Dalam rapat dengan kelompok tani (Poktan) Desa Selojari tersebut hadir langsung Moh Choiruddin selaku Ketua Poktan Langgeng Rejeki, dan Musiri sebagai Ketua Poktan Darma Bakti.

Di kesempatan tersebut, lanjut Soewignyo, berdasar foto dokumentasi ditemukan jumlah uang yang diserahkan ke petani tidak sesuai tanda terima bantuan Stimulah Gagal Panen Akibat Banjir Tahun 2023 untuk Poktan Langgeng Rejeki dan Poktan Darma Bakti.

"Petani seharunya menerima bantuan stimulan Rp2 juta, namun di foto (dokumentasi) hanya Rp500.000," jelas Soewignyo kepada wartawan. 

Berdasar temuan tersebut BPBD Grobogan meminta Ketua Poktan menarik kembali bantuan yang telah disalurkan dan melakukan penyaluran ulang bantuan stimulan Puso sesuai dengan nama dan jumlah uang yang tercantum.

Sementara itu, Ketua masing-masing Poktan beralasan berdasarkan musyawarah dan disepakati anggota kelompok tani, sebagian bantuan diberikan kepada petani yang gagal panen (puso) lainnya namun tidak tercantum dalam tanda terima.

Meski demikian Ketua Poktan Langgeng Rejeki dan Ketua Poktan Darma Bakti Desa Selonjari berjanji akan melakukan penyaluran ulang bantuan stimulan tersebut pada Selasa 14 Januari 2025.

Kendati sebelumnya ada kesepakatan anggota kelompok tani atas bantuan stimulan tersebut, bukan menjadi tanggung jawab BPBD Grobogan. (*)

Topik Menarik