LBH Muhammadiyah Somasi Pemasang Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Tuntut Segera Dicabut
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi terbuka terhadap para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Tangerang. Mereka menuntut kepada para pelaku untuk segera mencabut pagar bambu tersebut dalam tempo 3 x 24 jam.
Somasi terbuka ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh LBHAP PP Muhammadiyah Nomor 023/LBHAP/I/2025 tentang Peringatan dan Permintaan Pencabutan Pemagaran Laut di Pesisir Utara Tangerang. Surat ditantangani Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin, 13 Januari 2025.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah pesisir utara Tangerang," bunyi keterangan dalam surat tersebut dikutip, Selasa (14/1/2025).
Jonatan Christie Siap Main Capek saat Lawan Anders Antonsen di Semifinal BWF World Tour Finals 2024
Menurut BHAP PP Muhammadiyah, tindakan pemagaran laut telah menyebabkan dampak negatif yang serius. Antara lain mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut, melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil, dan berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam aktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," tulis LBHAP PP Muhammadiyah.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka LBHAP PP Muhammadiyah akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan Tindakan yang merugikan kepentingan umum. Selain itu, juga elakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan. Kami berharap pihak terkait segera mengambil Langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tegas Ipung.
"Ya ini sudah viral dan Pak Presiden langsung menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," katanya.
Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. Berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023.
"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ujar Sumono.