Penerimaan SIPSS Polri 2025, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

Penerimaan SIPSS Polri 2025, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

Terkini | sindonews | Selasa, 14 Januari 2025 - 10:14
share

Polri Kembali membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025. Berikut ini tata cara pendaftarannya. Simak juga jurusan apa yang dibutuhkan.

Penerimaan SIPSS Polri 2024 dibuka dengan kuota 140 orang. SIPSS adalah penerimaan calon perwira Polri yang akan diangkat menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Polri membutuhkan calon perwira dengan kemampuan memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

Pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah.

Dikutip dari laman Penerimaan Polri, berikut ini tata cara pendaftaran SIPSS Polri 2025.

Tata Cara Pendaftaran SIPSS Polri 2025

1. Buka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalamikesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)

3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar, akurat pada form registrasi online dan mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Poldasetempat sebagai Panda.

Demikian tadi tata cara pendaftaran penerimaan SIPSS Polri 2025. Bagi Anda yang berminat menjadi anggota polisi melalui SIPSS, simak persyaratan umum dan persyaratan khususnya sebelum mendaftar.

Persyaratan Umum SIPSS Polri 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Penerimaan SIPSS Polri mensyaratkan lulusan dari jurusan tertentu baik dari jurusan S1 dan S2 yang terangkum dalam persyaratan khusus.

Persyaratan Khusus SIPSS Polri 2025

1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

2. Lulusan dengan ijazah yang diakui

1) S-2:

a) Psikologi (Profesi);

b) Hukum Pidana;

c) Hukum Tata Negara;

d) Hukum Administrasi Negara;

e) Kriminologi;

f) Ilmu Komunikasi;

g) Desain Komunikasi Visual;

h) Rekayasa Kriptografi;

i) Rekayasa Pertahanan Siber;

j) Keamanan Siber;

k) Forensik Digital.

2) S-1:

a) Agen Inteligen (STIN);

b) Keamanan Siber;

c) Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);

d) Kedokteran Umum (Profesi);

e) Psikologi (Profesi);

f) Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);

g) Kimia (Murni);

h) Biologi (Murni);

i) Fisika (Murni)

i) Fisika (Murni);

j) Metalurgi;

k) Sains Data;

l) Sistem Informasi;

m) Teknik Informatika;

n) Teknik Penerbangan;

o) Ilmu Komunikasi;

p) Desain Komunikasi Visual

q) Kriminologi.

3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).

3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek

5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:

1) maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;

2) maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi;

3) maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.

6. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) pria: 162 cm;2) wanita: 157 cm.

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dansanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkatmenjadi Perwira Polri;

9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;e) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);g) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);h) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);i) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);j) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);k) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);c) sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;d) TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;e) pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;f) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);g) PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.m. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;o. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.

Demikian cara pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan di penerimaan SIPSS Polri 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik