Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan di Gabus, Kuasa Penggugat Sayangkan Tergugat Tak Hadir
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Majelis Hakim menunda sidang pertama Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan siswi SD di Gabus di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis (12/12/2024).
Penundaan sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan tersebut karena pihak tergugat Polda Jawa Tengah cq Polres Grobogan cq Polsek Gabus tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Untuk diketahui kasus dugaan pencabulan seorang siswa SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan dengan terduga pelaku R (42) seorang guru terus bergulir.
Tersangka R yang ditahan sejak dua bulan lalu, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah cq Polres Grobogan cq Polsek Gabus melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr BRM Kusumo Putra.
"Gugatan Praperadilan diajukan dalam rangka mencari keadilan, karena kami menduga klien kami (R) bukan pelaku dugaan pencabulan tersebut," jelas BRM Kusumo di PN Purwodadi, Kamis (12/12/2024).
Keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah, lanjut BRM Kusumo Putra, karena dalam proses penanganan, penyidikan dan penetapan sebagai tersangka itu ada kejanggalan.
Kendati demikian, BRM Kusumo Putra tidak dapat menyebutkan apa kejanggalan tersebut. Karena menurutnya hal itu sudah menyangkut materi gugatan praperadilan.
BRM Kusumo selaku kuasa R menyayangkan ketidakhadiran dari tergugat dalam sidang praperadilan tersebut. Apalagi alasannya menurutnya tidak rasional.
"Sesuai yang disampaikan Majelis Hakim, ketidakhadiran tergugat karena baru koordinasi dengan tim hukum Polda Jateng," papar BRM Kusumo Putra.
Padahal lanjutnya, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis 5 Desember 2024 dan langsung mendapatkan nomor hingga sidang dijadwalkan dilaksanakan Kamis (12/12/2024).
Menurut BRM Kusumo Putra, penundaan sidang praperadilan tentu sangat disayangkan karena menunda satu hari saja menjadi penderitaan luar biasa kliennya. Apalagi ditunda hingga Selasa (17/12/2024).
"Mengingat sidang praperadilan penting bagi klien kami, maka pada sidang berikutnya kami berharap tergugat hadir. Karena ini menyangkut kepastian hukum klien kami," tegas BRM Kusumo.
Selain itu BRM Kusumo Putra berharap kejaksaan dan majelis hakim tidak menyidangkan kliennya terlebih dahulu. Namun berkenan mendahulukan sidang praperadilan sampai selesai.
"Kami berharap sidang praperadilan lebih dulu, mohon untuk jaksa dan majelis hakim tidak menyidangkan klien kami sebelum sidang praperadilan selesai," harap BRM Kusumo. (*)