Dok, Upah Minimum Kabupaten Grobogan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sempat alot, akhirnya Rapat Dewan Pengupahan menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk tahun 2025 naik 6,5 persen.
Sehingga dalam rapat Dewan Pengupahan digelar di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, pada Kamis (12/12/2024) sepakat UMK Grobogan 2025 menjadi Rp2.254.090.
Menurut Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo, rapat tersebut dihadiri perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar dan Disnakertrans mewakili pemerintah daerah.
Sebelum disepakati nilai UMK Grobogan Tahun 2025 menjadi Rp2.254.090 rapat sempat berjalan alot. Bahkan muncul sejumlah opsi mengenai besaran UMK Grobogan yang akan berlaku awal 2025.
Di mana opsi pertama Rp2.254.089, didapat berdasar UMK Grobogan 2024 (Rp2.116.516) ditambah kenaikan 6,5 persen. Yakni Rp2.116.516 + Rp137.573,54 = Rp2.254.089,54.
Kemudian opsi kedua Rp2.254.090 yang merupakan pembulatan dari opsi pertama. Lalu opsi ketiga sebesar Rp2.254.100 dan opsi keempat UMK Grobogan 2025 sebesar Rp2.256.515.
“Disepakati dalam rapat tersebut adalah opsi kedua Rp2.254.090 yang merupakan pembulatan dari opsi pertama sesuai kenaikan 6,5 persen seperti perintah Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024,” jelasnya.
Setelah disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan, menurut Kepala Disnakertrans Grobogan, nantinya akan disampaikan kepada Bupati Grobogan untuk dimintakan persetujuan Gubernur Jateng.
“Sudah kita sampaikan kepada Bupati Grobogan dan telah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan persetujuan,” kata Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh.
Dengan kenaikan UMK Grobogan tersebut, Teguh berharap tidak ada PHK. Selain itu semoga investor tetap mau berinvestasi di Grobogan sehingga bisa menyeap tenaga kerja.
Sedangkan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Djoko Agus meyampaikan dapat menerima besaran UMK tersebut. Karena sesuai yang diperintahkan Presiden Prabowo.
”Itu juga sudah di atas UMP provinsi. Memang terjadi gejolak, itu biasa. Namun kita melaksanakan keputusan presiden dan peraturan menteri naik 6,5 persen untuk UMK Grobogan 2025,” ujarnya. (*)