Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede Godong Ditahan

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede Godong Ditahan

Terkini | muria.inews.id | Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:10
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Tahun 2021.

“Tersangka atas nama FA, saat ini Rabu 2 Oktober 2024 telah ditahan di Rutan Purwodadi sejak 1 hingga 20 Oktober 2024 atau selama 20 hari,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Penahanan lanjut Frengki dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Selain itu untuk mempercepat proses penyidikan serta dalam rangka pemeriksaan terhadap FA sebagai tersangka kasus tersebut,” ujarnya.

FA sebagai pengawas lapangan, lanjut Frengki, diduga bersama-sama dengan tersangka DP pemilik CV Dua Cahaya yang mengerjakan proyek dengan kontrak senilai Rp438.56.000, diduga FA merekayasa dokumen pencairan.

“Sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesyai dengan perencanaan. Sedang temuan tim ahli terdapat kekurangan volume sehngga bangunan rusak dan timbul kerugian negara Rp390.704.618.000,” tambahnya.

Tersangka FA diduga melanggar Primai; Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya. 

Sedang Subsidair: Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. 

“Penetapan dan penahanan tersangka inisial FA merupakan tindak lanjut dari tim Jaksa Penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DP,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan.(*)

Topik Menarik