Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 82 Perkara, Diblender Hingga Dibakar

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 82 Perkara, Diblender Hingga Dibakar

Terkini | muria.inews.id | Rabu, 26 Juni 2024 - 19:10
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 83 perkara yang sudah inkrah di halaman Kejari setempat, Rabu (26/6/2024).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal didampingi Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang.

Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan Ardiansyah menjelaskan, dari 82 perkara yang inkrah tersebut barang bukti terbanyak dari pencurian perkara pencurian.

"Jadi ini pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah sejak Oktober 2023 hingga Juni 2024," jelas Ardiansyah.

Rinciannya perjudian 9 perkara, narkotika 14 perkara, psikotropika 2 perkara, perlindungan anak 10 perkara, pencurian 24 perkara, minyak dan gas 1 perkara, tipiring 11 perkara, pengeroyokan 3 perkara.

Kemudian perdagangan orang ada 1 perkara, penebangan kayu ada 1 perkara, anak berhadapan dengan hukum 2 perkara, UU ITE ada 1 perkara, dan penadahan ada 3 perkara.

"Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun," ujar Ardiansyah didampingi Kasi Pidum Widhiarso Dwi Nugroho.


Pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika dengan cara dihancurkan dengan blender. (Arif Fajar)

 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Iqbal mengatakan, salah satu fungsi kejaksaan adalah eksekusi sebagai rangkaian akhir persidangan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Sedangkan eksekusi menurut Iqbal, ada tiga macam yakni eksekusi badan, biaya perkara dan eksekusi barang bukti, ini merupakan tugas jaksa bukan penuntut umum.

Dengan adanya eksekusi maka perkara, tambah Kajari Iqbal bisa disebut tuntas. Untuk Kejari Grobogan, eksekusi barang bukti dalam setahun biasanya dilakukan tiga kali. 

"Tujuan pemusnahan barang bukti baik melalui cara dipotong, dibakar, dihancurkan dengan blender seperti barang bukti narkoba, agar tidak bisa digunakan lagi," jelas Kajari Grobogan. (*)

Topik Menarik