Dua Pelaku Pembunuhan di Bantengmati Purwodadi Akan Dikenakan Pasal Ini, Ancamannya Pidana Mati

Dua Pelaku Pembunuhan di Bantengmati Purwodadi Akan Dikenakan Pasal Ini, Ancamannya Pidana Mati

Terkini | muria.inews.id | Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:20
share

GROBOGAN, iNewsMuria.id – Polisi bersama warga berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan perempuan muda di sebuah rumah kontrakan di Bantengmati, Desa Karanganyar, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam pers rilis yang digelar di Polres Grobogan, Sabtu (29/6/2024),  kedua pelaku pembunuhan di Bantengmati, yakni Fajar (34) warga Toroh dan Amin (44) warga Nampu, Karangrayung dihadirkan di depan awak media.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan yang memimpin pers rilis tersebut menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan hutan Ngledok, Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada Kamis (27/6/2024).

“Penangkapan tersebut berkat kerja sama yang baik antara kepolisian, warga sekitar, BPBD, Perhutani, Bhabinkamtibmas Polsek Toroh dan perangkat desa,” jelas Kapolres Grobogan.

Mengenai motif pelaku Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjeleskan berdasar penyidikan, adalah ingin menguasai atau mencuri harta benda korban yang kemudian disertai kekerasan sehingga korban Dwi Kristiani (34) meninggal dunia.

Menurut Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, sebelum kejadian tersebut kedua pelaku Amin dan Fajar bersekongkol untuk mencuri harta benda korban. Karena salah satu pelaku tidak memiliki uang untuk bayar hutang.

Menurut Kapolres Grobogan, pelaku Amin setelah dipecat dari pekerjaan memiliki hutang kepada seseorang temannya. Kemudian dari temannya itu kenal dengan pelaku Fajar.

Saat Fajar dan AMIN bertemu di sebuah warung kopi di Danyang, dari pembicaraan keduanya kemudian muncul ide untuk mencuri atau mencari sasaran pencurian. Kemudian salah satu pelaku menyebutkan ada sasaran.

"Pelaku Fajar menyebut ada sasaran pencurian, yakni seorang pemijat dan bekam yang memiliki sepeda motor (NMax). Setelah itu keduanya menyusun rencana untuk menguasai harta korban," ungkap Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Hanya saja ketika di rumah kontrakan sambung, Kapolres Grobogan, rencana tersebut tidak berjalan dengan mulus. Karena korban berteriak pada saat kejadian Sabtu (22/6/2024) menjelang magrib.

Kedua pelaku panik sehingga mulut dan hidung korban dibekap menggunakan lakban yang sudah disiapkan kedua pelaku. Setelah itu para pelaku, sambung Kapolres Grobogan, membawa kabur harta benda korban.

“Akibat tindakan kedua pelaku, korban Dwi Kristiani akhirnya meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan sekarang disebut TKP di Bantengmati,” tambah Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Atas perbuatannya, menurut Kapolres Grobogan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 340 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Ancaman hukumannya, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. (*)

Topik Menarik