Berkah Idul Fitri, 489 Narapidana di Jombang Dapat Remisi Khusus, 3 Orang Langsung Bebas
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID – Idul Fitri membawa berkah bagi 489 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jombang. Mereka mendapat remisi khusus hari besar keagamaan. Bahkan 3 orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi yang serentak di seluruh Indonesia, dilaksanakan Lapas kelas IIB Jombang di aula serbaguna diikuti Kepala Lapas Jombang M. Ulin Nuha dan jajaran serta perwakilan narapidana (napi) penerima remisi khusus.
Ulin mengatakan bahwa pemberian remisi atau pengurangan hukuman itu diberikan pada narapidana yang beragama Islam dan hindu karena bagian dari perayaan hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
"Remisi Ini merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman," kata Ulin dalam keterangannya kepada iNEWS, Sabtu (29/5/2025).
Viral Seorang Pria Berikan Mahar Kapal Ferry Kepada Pujaan Hatinya saat Menikah Bikin Heboh Netizen
Dia mengungkapkan dari 489 narapidana yang dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, 486 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 3 orang lainnya mendapat Remisi Khusus (RK) II yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. "Untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, tidak ada warga binaan yang beragama Hindu," ungkapnya.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai agama yang dianutnya. Remisi Khusus I adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapat remisi.
Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.
Ulin berharap remisi ini juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali.