Ini Sejumlah Tantangan untuk Mendorong Industri Keuangan Syariah
IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan terdapat sejumlah tantangan untuk mendorong industri keuangan syariah Indonesia.
Pertama, pengembangan dan diferensiasi produk yang masih terbatas. Kedua, terbatasnya sumber daya insani di bidang keuangan syariah.
"Berbagai program dan kebijakan telah dijalankan OJK untuk terus memperkuat industri keuangan syariah antara lain dengan mengeluarkan sembilan regulasi (POJK) dalam dua tahun terakhir ini," katanya dalam jawaban tertulis Selasa (1/4/2025).
Adapun sembilan POJK itu antara lain terkait dengan Kelembagaan BPR/BPRS, Kelembagaan UUS, Tata Kelola Bank Umum, Tata Kelola BUS/UUS, Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS, Pengembangan Kapasitas SDM BPR/BPRS, Penetapan Status dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Layanan Digital oleh Bank Umum, dan Penetapan Status dan Tindaklanjut BPR dan BPRS.
Selain itu, terdapat tujuh SEOJK yang diterbitkan antara lain terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS, Perubahan Kegiatan Usaha, dan Penyelenggaraan Produk BPRS.
OJK juga mencatat per Januari 2025, kinerja industri jasa keuangan syariah terus meningkat di mana total aset industri keuangan syariah meningkat sebesar 10,35 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp2.860,1 triliun.
Jika dirinci, total aset perbankan syariah sebesar Rp948,2 triliun, pasar modal syariah Rp1.740,2 triliun dan lembaga keuangan non-bank sebesar Rp171,7 triliun.
Ke depan, OJK mendorong agar pelaku jasa keuangan syariah terus berinovasi untuk terus mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan syariah.
“Kita harus bersama mencari cara-cara yang bisa menjangkau masyarakat yang sebetulnya hanya mau dengan syariah. Nah ini tugas Bapak Ibu semua bagaimana untuk menjangkau saudara-saudara kita yang inginnya hanya buka syariah tapi mungkin secara akses kurang mendapat akses,” kata Friderica.
(Kunthi fahmar sandy)