Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Simalungun Dicokok Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Simalungun Dicokok Polisi

Terkini | medan.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 14:00
share

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap Iwan Nainggolan (40) atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial TZS (14).

"Polisi mengamankan pelaku di Simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 18.20 WIB," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (18/12/2024).

Kata Verry bahwa tersangka Iwan dilaporkan oleh ibu korban berinisial ERIH. "Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, Tanggal 23 Juli 2024. Sedangkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/260/XII/2024/Reskrim Tanggal 17 Desember 2024," terangnya.

Verry menjelaskan bahwa pada Selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 18.20 wib, Kanit IV bersama Opsnal PPA didampingi Tombur Butarbutar selaku Gamot Huta III Sipolpol Nagori Tonduhan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan.

"Penangkapan itu pada saat tersangka sedang melintas dari simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan," jelasnya.

 

Selanjutnya tersangka menanda tangani surat penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan. "Saat ini tersangka sudah di boyong menuju Polres simalungun guna penyelidikan lebih lanjut," tandas Kasi Humas.

Topik Menarik