Ngenes, Mimpi Habiskan Masa Tua di Solo, Pasutri Asal Bekasi Jadi Korban Investasi Kapling Bodong
KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, mungkin pribahasa itulah yang kini tengah dirasakan pasangan suami istri (Pasutri) asal Cengkareng, Bekasi, Untung Sudarsono dan Ratu Yanan.
Pasalnya, niat untuk menikmati masa pensiun ini sirma, setelah investasi kapling tanah sebesar Rp233 juta yang dipercayakan pada salah satu koperasi yang beralamat di Ruko Trimurti Square Nomor 14 yang berada di Jalan Kaliurang KM 10, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta ini sirna.
Untung Sudarsono mengaku dirinya tergiur dengan promosi iklan yang di lihatnya di Media Sosial. Ia mengatakan, dirinya memang sudah merencanakan untuk membeli sebuah kavling tanah yang akan di gunakan bersama istrinya di masa pensiun.
Tanpa pikir panjang, begitu melihat adanya promosi iklan tanah seluas seluas 240 meter persegi di wilayah Baki, Sukoharjo, dengan harga Rp240 juta, dirinya langsung menghubungi nomer kontak yang tertera pada iklan tersebut. Apalagi, sisa pembayaran bisa dilakukan setelah proses balik nama selesai dilakukan.
Kemudian, setelah mengkontak nomer yang tertera pada iklan promosi di Medsos itu, dirinya bersama istrinya melihat lokasi kavling yang ditawarkan.
Kemudian, keduanya berunding. Dan keduannya merasa cocok dengan kavling tanah yang ditawarkan. Karena sudah merasa cocok, sebagai tanda jadi, pasutri ini kemudian memberikan uang tanda jadi senilai Rp5 juta, dilanjutkan dengan pembayaran Rp233 juta.
"Saya dan istri pada tahun 2022 itu memang tengah mencari kavling perumahan di wilayah Solo dan sekitarnya. Saya memang punya niat untuk pulang kampung dan menetap di Solo setelah pensiun," papar Untung pada iNewskaranganyar. id, Senin (30/12/2024).
Setelah uang pembayaran Rp233 juta diberikan, keduannya melakukan proses jual beli dengan seseorang berinisial B yang perwakilan dari koperasi tersebut.
Namun selama satu tahun, pasutri ini tidak mendapatkan kejelasan dari pihak koperasi. Padahal, dirinya akan segera mendirikan rumah di tanah yang sudah dibelinya itu.
Karena tidak ada kejelasan, maka Untung akhirnya menghubungi pihak koperasi tersebut. Bukannya mendapatkan jawaban akan nasib tanah yang sudah dibelinya, melalui pengurus koperasi lain yang berinisial P, Untung ditawarkan tanah pengganti di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Namun, tanah pengganti yang ditawarkan berbeda ukurannya dengan tanah pertama yang telah dibayarkannya. Tanah pengganti yang ditunjukkan P pada Untung ini lebih kecil, yakni 92 m2.
Meski dirinya sudah menerima tanah pengganti yang ditawarkan, proses jual beli kavling di Karanganyar ini tetap tidak mengalami perkembangan.
Bahkan, menurut korban, luas tanah pengganti yang semula 92 m2, mengalami penyusutan menjadi 88 m2.
Karena tidak ada kejelasan, meski pihaknya sudah berulang kali menanyakan, akhiri dengan didampingi Kuasa Hukumnya,akhirnya Pasutri ini melaporkan ke Polres Karanganyar.
"Kami ingin kasus ini jelas. Dan tidak ada korban lain," kata dia.
Usai membuat laporan ke Polres Karanganyar, Kuasa Hukum korban, Suharno meminta aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan koperasi.
Ia mengatakan kasus yang menimpa kliennya ini juga terjadi di Yogya dan Bekasi yang diduga dilakukan oleh koperasi yang sama.
"Laporan kasus ini menjadi yang pertama di Solo. Kalau di Yogya dan Bekasi sudah banyak yang menjadi korbannya,.Jadi modusnya, Pelaku melakukan manipulasi seolah-olah sebagai pengembang perumahan," terang Harno.
Pihaknya meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penipuan jual beli bisnis properti dengan serius.
Apalagi kasus ini merupakan yang kedua. Dimana kasus yang pertama melibatkan salah satu oknum dosen dari Fakultas Hukum UNS, yang kini telah dipenjara.
Sehingga, Harno berharap kejadian ini bisa menjadi atensi Pemkab dan aparat kepolisian Karanganyar. ***